
Sosialiasasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Bagian Hukum bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Kantor Camat Wahau, hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abduk Muluk, S.P
Selain terkait materi yang disampaikan pada kegiatan sosialiasi ini juga menghimpun permasalahan permasalahan yang terjadi di Desa baik pengelolaan desa maupun masalah-masalah terkait regulasi/hukum yang ada di Desa, diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberikan gambaran penanganan masalah-masalah dalam penyelenggaraan desa.