SANGATTA - Berpartisipasi memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kutai Timur (Kutim), Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim turut serta mengikuti Pekan Raya Kutim Expo (PRKE) 2022 di Graha Expo, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, sejak awal pelaksanaan pada Selasa (11/10/2022) lalu.
Pada pameran kali ini Bagian Hukum, melakukan pengenalan tugas dan fungsi dari Bagian Hukum. Khususnya dalam Melakukan koordinasi pada bidang perundang-undangan bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi Bahkan dalam pameran tersebut keterlibatan aktif penyebaran informasi tidak saja dilakukan oleh staf-staf aparatur sipil negara (ASN), namun di lapangan turut melibatkan kepala bagian (Kabag) hukum Setkab Kutim Januar bayu Irawan.
Bagian hukum sekretariat Kabupaten membawahi tiga urusan. mulai perundang-undangan yang berfungsi sebagai perancang atau menyusun produk hukum. peraturan daerah (Perda) Peraturan Bupati (Perbup) maupun surat keputusan (SK) Bupati. lalu urusan bantuan hukum, bertugas membantu ASN yang terkena masalah perdata maupun pidana. tentu melalui rekomendasi bupati serta urusan dokumentasi dan informasi bertugas melakukan penyebaran produk hukum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) lebih lewat website jdih.kutaitimur.go.id.
Kami melaksanakan kegiatan konsultasi hukum kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan penjelasan, informasi, hingga petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum khususnya untuk ASN," jelas Kabag hukum sekam didampingi hasara,SH yang merupakan fungsional ahli hukum muda analis hukum.
Selain itu ada pula JDIH sebagai wadah pendayagunaan bersama untuk dokumentasi hukum dokumen hukum yang dilaksanakan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. selain merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap akurat mudah dan cepat.
Salah seorang ahli muda hukum analisis hukum oleh Abidin, SH menjelaskan bahwa bantuan hukum yang dilakukan adalah untuk penanganan perkara yang terkait gugatan Bupati semisal ketiga ada produk hukum yang digugat oleh salah satu badan atau masyarakat Adapun ASN yang terlibat kasus perdata atau pidana yang kemudian maju ke persidangan maka bagian hukum akan menyerahkan pegawai Republik Indonesia (KORPRI). karena dalam tubuh KORPRI ada lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH). Oleh karena itu urusan Bankum di bagian hukum akan menangani perkara tingkat peradilan atau di luar peradilan. terkait aduan masyarakat yang sifatnya belum masuk pengadilan, maka bagian hukum akan memediasi terkait permasalahan-permasalahan.
"Baik itu sengketa lahan maupun sengketa lainnya" jelas oleh Abidin.
Perihal sosialisasi mengenai pentingnya kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat terus dilakukan utamanya dalam pengetahuan memahami administrasi misalnya mengenai penertiban surat penguasaan tanah dan lain sebagainya. agar jangan sampai permasalahan administrasi tak dihiraukan Masyarakat. ketika didesa prosesnya tidak diminimalisir secara baik akan berdampak kemudian menjadi besar hingga ke Kabupaten.
"Sosialisasi terkait kesadaran hukum dilakukan pula oleh kami denganterjun ke masyarakat paling tidak menyosialisasikan tindakan administrasi yang dilakukan pemerintah dari tingkatan Desa hingga Kabupaten. ketika diberikan wawasan terkait administrasi pemerintahan, maka akan mengurangi dampak sengketa di masyarakat baik itu sengketa mitigasi ataupun non litigasi,"terangnya.
https://pro.kutaitimurkab.go.id/2022/10/15/informasikan-perundang-undangan-hingga-bantuan-hukum-di-pekan-raya-kutim-expo-2022/