Berita

Kutai Timur, 11 November 2021.

Kegiatan Koordinasi Pembinaan Dan Evaluasi Kelurahan atau Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kutai Timur telah dilaksanakan pada hari ini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Santi Mediana Panjaitan, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur didampingi JFU Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.

Kegiatan Pembinaan dan Pembentukan Kelurahan/ Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan dalam rangka mewujudkan program  Kelurahan  atau  Desa  Sadar  Hukum  di daerah. Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Pembentukan Keluarahan/Desa Sadar Hukum (Kadarkum), bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Plt. Kepala Bagian Hukum, Januar Bayu Irawan menerima secara langsung kegiatan koordinasi ini bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Kutai Timur. "Pada tahun ini kegiatan kami fokus dalam Pembentukan Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Sangatta Utara" tegas beliau. Mobilitas masyarakat yang berpindah tempat meninggalkan Kutai Timur pada waktu tertentu merupakan kendala dalam Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Desa/Sadar Hukum di Kabupaten Kutai Timur.

Koordinasi lebih lanjut yaitu membahas mengenai Kriteria Desa Sadar Hukum dan proses penilaiannya serta sejauh mana Pembentukan dan pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan Koordinasi Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum diharapkan dapat mewujudkan Kelurahan atau Desa Sadar Hukum di daerah terutama di Kalimantan Timur. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)

Sumber :

https://kaltim.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3800-penguatan-desa-binaan-sadar-hukum-di-kutai-timur