
Sangatta - Bagian HUKUM Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Aksi Rencana Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Kabupaten Peduli HAM bertempat di ruang rapat Setda Kab. Kutai Timur (Kamis, 01/09/22). Rakor dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra (Drs. Poniso Suryo Renggono, Msi.). Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sasaran RANHAM tahun ini adalah, perempuan, balita/anak-anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat, yang berhak untuk kita lindungi sesuai amanat Perpres 53/2021 Tentang RANHAM.
Rakor selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekda Kab. Kutai Timur (Januar Bayu Irawan SH., MH.) didampingi oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum (Soleh Abidin, SH) dan operator RANHAM (Syaifur Rohman, SH). Yang menghadirkan Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kepala Bidang Hukum (Umi Laili), Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait) di damping oleh JFU Sub Bidang Pemajuan HAM (Bariasih) dan JFT Analis Hukum (Rudy Tandela).
Peserta Rakor yang hadir dalam kegiatan merupakan perwakilan instansi/OPD terkait dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pendidikan.
Rakor diselenggarakan untuk mengevaluasi pelaporan B.04, membahas pokok-pokok apa saja yang menjadi sasaran/obyek dan meningkatkan hasil penilaian B.08 dan B.12. Dalam pelaksanaan kegiatan RANHAM Th. 2022 ini sekaligus mengevalusi pelaksanaan pelaporan Kabupaten Peduli HAM karena kedua hal tersebut saling berkaitan erat dalam pelaksanaannya.
Terdapat permasalahan kurangnya nilai pada beberapa indikator pelaporan B04, berdasarkan evaluasi terlihat permasalahan yakni keberadaan masyarakat adat yang masih dalam pembahasan oleh stakeholders terkait. Permasalahan sebenarnya dapat ditutupi demi nilai maksimal dengan mencantumkan Aksi-aksi terhadap anak, perempuan dan penyandang disabilitas. Tidak hanya berupa laporan nihil.
Pada akhir rakor, setiap OPD terkait telah menunjukkan komitmen terhadap data dukung yang diperlukan dalam masa pelaporan B08 dan B12 untuk dapat dikompilasi oleh Bagian Hukum Setda Kutai Timur. (Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR / RT)
Sumber :
https://kaltim.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4649-rapat-koordinasi-rencana-aksi-nasional-hak-asasi-manusia-dan-kabupaten-peduli-ham-di-kutai-timur