Berita

Bimbingan Teknis Bidang HUKUM, merupakan program pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam bidang hukum. Program ini bertujuan untuk memperkuat pengetahuan peserta mengenai peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek-aspek hukum yang relevan dengan bidang pekerjaan masing-masing. Selama pelatihan,

Bimtek ini merupakan respon atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Bimtek ini juga akan memberikan pemahaman tentang etika dan tata cara berperilaku yang baik dalam konteks hukum. Dengan mengikuti program bimtek ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas mereka di bidang hukum, metode-metode penyelesaian masalah hukum, analisis kasus, serta teknik-teknik penulisan dokumen hukum

Hukum perdata berkaitan dengan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum. Sementara itu, hukum publik berkaitan dengan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dengan negara. Hukum pidana berkaitan dengan aturan-aturan yang mengatur tindakan kriminal dan sanksi yang diberikan atas pelanggaran hukum.

Semua sub-bidang hukum ini memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.