
Bimbingan teknis Perlindungan dan bantuan Hukum Aparatur daerah di pengadilan, Penguatan Kapasitas dan Kopempetensi Bidang Perlindungan hukum bagi Aparatur Bagian Hukum dalam Menunjang tugas pokok dan Fungsi penyelanggaraan pemerintah.
ASN Memiliki Hak Perlindungan Berupa Bantuan Hukum Kepegawaian mengenai kewajiban tentu tidak terlepas dengan hak yang melekat di dalamnya. Begitu pula dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik, diikuti dengan hak-haknya sebagai ASN. Salah satunya adalah perlindungan dalam bentuk bantuan hukum.
Bintek ini Merupakan Respon dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN antara lain berupa bantuan hukum. Bantuan Hukum yang diberikan berupa pendampingan dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.