
Samarinda, 18 Juli 2024 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum daerah, Bagian Hukum Setkab Kutim mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Melalui Website JDIH" yang diikuti oleh 85 peserta dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutim. Bimtek ini dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda dan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemkesra Setkab Kutim Bapak Poniso Suryo Renggono.
Di era digital ini, website JDIH menjadi sarana penting untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat secara luas. Melalui JDIH, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan desa.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak website JDIH yang belum optimal dalam penyebarluasan informasi hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman pengelola JDIH tentang website JDIH, minimnya konten website JDIH, dan kurangnya promosi website JDIH kepada masyarakat.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola JDIH dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi hukum melalui website JDIH. Para peserta mendapatkan materi tentang:
- Pengelolaan website JDIH: Cara membuat dan mengelola website JDIH, tata cara upload produk hukum, dan optimasi website JDIH untuk mesin pencari.
- Penyebarluasan informasi hukum: Strategi penyebarluasan informasi hukum melalui website JDIH, pemanfaatan media sosial untuk promosi JDIH, dan pembuatan konten website JDIH yang menarik dan informatif.
- Keterbukaan informasi: Ketentuan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan JDIH, dan tata cara penanganan permintaan informasi publik.
Selain materi, para peserta juga mendapatkan pelatihan praktek untuk memperdalam pemahaman mereka. Diharapkan setelah mengikuti Bimtek ini, para peserta dapat:
- Mengelola website JDIH dengan baik dan benar.
- Menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat secara efektif.
- Meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi/daerahnya.
Bimtek ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum daerah dan mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah. Diharapkan dengan website JDIH yang dikelola dengan baik, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang mereka butuhkan dan terhindar dari pelanggaran hukum.