
Samarinda, Senin 22 Juli 2024 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi) Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Bagian Hukum Setkab Kutai Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Peningkatan Tupoksi Aparatur Pemerintah Desa Camat Selaku Pembuat Akta Tanah (PPAT/SKPT) dalam Pertanahan". Bimtek ini diikuti oleh [jumlah peserta] peserta dari [desa/kelurahan] di [kota/kabupaten]. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda dan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Bapak Poniso Suryo Renggono.
Camat memiliki peran penting dalam administrasi pertanahan, khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki cukup Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebagai PPAT/SKPT, Camat berwenang untuk membuat akta jual beli tanah, tukar menukar tanah, hibah tanah, pemasukan tanah ke dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama atas tanah. Camat juga bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak Camat yang belum optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPAT/SKPT. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pertanahan, minimnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam pembuatan akta tanah, dan terbatasnya sarana dan prasarana yang mendukung.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas Camat dalam melaksanakan tupoksinya sebagai PPAT/SKPT. Para peserta mendapatkan materi tentang:
- Peraturan perundang-undangan pertanahan: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pertanahan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Tata cara pembuatan akta tanah: Prosedur dan persyaratan pembuatan akta jual beli tanah, tukar menukar tanah, hibah tanah, pemasukan tanah ke dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama atas tanah.
- Teknik penyelesaian sengketa tanah: Cara-cara mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah di wilayah desa.
Selain materi, para peserta juga mendapatkan pelatihan praktek untuk memperdalam pemahaman mereka. Diharapkan setelah mengikuti Bimtek ini, para peserta dapat:
- Memahami dengan baik peraturan perundang-undangan pertanahan.
- Membuat akta tanah dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelesaikan sengketa tanah di wilayah desa dengan adil dan damai.
Bimtek ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di daerah. Diharapkan dengan Camat yang cakap dan profesional dalam melaksanakan tupoksinya sebagai PPAT/SKPT, masyarakat dapat mengurus hak atas tanah mereka dengan mudah, cepat, dan aman.