Klasifikasi
Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/ PN Sgt
Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/ PN Sgt
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.660.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.660.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Tanggal Dibacakan
2022-11-15
2022-11-15
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Ogi Raharto
Ogi Raharto
Tergugat/Termohon
Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Ketua RT 039 RW 07 Kel. Teluk Lingga (Sdr. Mursalim) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Ketua RT 039 RW 07 Kel. Teluk Lingga (Sdr. Mursalim) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Tempat Pengadilan
Pengadilan Sangatta
Pengadilan Sangatta
Lokasi
KAB. KUTAI TIMUR
KAB. KUTAI TIMUR
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :