Putusan Detail

Klasifikasi
Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/ PN Sgt
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.660.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Tanggal Dibacakan
2022-11-15
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Ogi Raharto
Tergugat/Termohon
Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Ketua RT 039 RW 07 Kel. Teluk Lingga (Sdr. Mursalim) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Tempat Pengadilan
Pengadilan Sangatta
Lokasi
KAB. KUTAI TIMUR
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :