Kembali ke daftar
Peraturan BupatiBerlakuNomor 9

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Informasi Dokumen
Jenis DokumenPeraturan Bupati
Nomor9
Tahun2026
Status BerlakuBerlaku
Tanggal Penetapan13 April 2026
Tanggal Pengundangan13 April 2026
Bidang UrusanKeuangan Daerah
Abstrak
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH – RETRIBUSI DAERAH 2026 PERATURAN BUPATI (PERBUP) KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2026 NOMOR 9 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Abstrak : - Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungutan yang mencapai kinerja tertentu serta melaksanakan ketentuan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. - Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. - Peraturan ini mengatur mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu, penerima insentif, besaran insentif, target kinerja penerimaan setiap triwulan, tata cara pembayaran insentif, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta ketentuan pencabutan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Catatan : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 13 April 2026.
Dasar Hukum
  • Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Kata Kunci
Pajak DaerahRetribusi Daerah