Kembali ke daftar
Peraturan BupatiBerlakuNomor 6

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026

Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026

Informasi Dokumen
Jenis DokumenPeraturan Bupati
Nomor6
Tahun2026
Status BerlakuBerlaku
Tanggal Penetapan10 Maret 2026
Tanggal Pengundangan10 Maret 2026
Bidang UrusanKeuangan Daerah
Abstrak
TUNJANGAN HARI RAYA – GAJI KETIGA BELAS – ANGGARAN PENDAPATN DAN BELANJA DAERAH 2026 PERATURAN BUPATI (PERBUP) KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2026 NOMOR 6 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026 Abstrak : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. - Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. - Peraturan ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 kepada PNS, CPNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, pegawai non-ASN pada BLUD, serta PPPK. Diatur pula mengenai komponen dan besaran pembayaran, ketentuan khusus bagi CPNS, PPPK, dan guru, waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, serta ketentuan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Catatan : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 10 Maret 2026.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Kata Kunci
Tunjangan Hari RayaGaji Ketiga Belas