Kembali ke daftar
Peraturan BupatiBerlakuNomor 8

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Informasi Dokumen
Jenis DokumenPeraturan Bupati
Nomor8
Tahun2026
Status BerlakuBerlaku
Tanggal Penetapan13 April 2026
Tanggal Pengundangan13 April 2026
Bidang UrusanKeuangan Daerah
Abstrak
TATA CARA PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN 2026 PERATURAN BUPATI (PERBUP) KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2026 NOMOR 8 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN Abstrak : - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan tata cara pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan, pembayaran, pelaporan, pengembalian kelebihan pembayaran, sinergi pemungutan, dan rekonsiliasi penerimaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. - Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. - Peraturan ini mengatur mengenai dasar pengenaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tata cara penghitungan dengan tarif sebesar 25% dari Pajak MBLB terutang, pembayaran melalui mekanisme Split Payment dan Virtual Account, pelaporan melalui SPTPD, pengembalian kelebihan pembayaran, sinergi pemungutan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Bank Persepsi, serta rekonsiliasi data penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Catatan : - Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 13 April 2026.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024
Kata Kunci
Pajak MineralLogam Dan Batuan