Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan

Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/ PN Sgt

Tipe Dokumen
Judul Dokumen
Putusan Pengadilan
Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/ PN Sgt
Nomor Surat
Tanggal Penetapan
11/Pdt.G/2022/ PN Sgt
15 November 2022
Lembaga Peradilan
Pemohon
Pengadilan Sangatta
Ogi Raharto
Termohon
Amar / Status Putusan
Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Ketua RT 039 RW 07 Kel. Teluk Lingga (Sdr. Mursalim) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.660.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)

Halaman ini telah diakses sebanyak 4 kali

Lampiran Dokumen

    2022ptskutaitimur011.pdf
    PDF
Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau tombol unduh untuk menyimpan secara lokal.
Garuda

*Refresh bila dokumen tidak tampil otomatis