Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan
Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/ PN Sgt
Detail Putusan Pengadilan
Tipe Dokumen | Judul Dokumen | |
|---|---|---|
Putusan Pengadilan | Putusan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/ PN Sgt | |
Nomor Surat | Tanggal Penetapan | |
11/Pdt.G/2022/ PN Sgt | 15 November 2022 | |
Lembaga Peradilan | Pemohon | |
Pengadilan Sangatta | Ogi Raharto | |
Termohon | Amar / Status Putusan | |
Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Ketua RT 039 RW 07 Kel. Teluk Lingga (Sdr. Mursalim) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, | Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.660.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) | |
Halaman ini telah diakses sebanyak 4 kali
Lampiran Dokumen
2022ptskutaitimur011.pdf
PDF
Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau tombol unduh untuk menyimpan secara lokal.