Tugas dan Fungsi

JDIH Kutai Timur

Bagian Hukum

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasia pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan menyajikan data menjadi informasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.

Fungsi
  1. 1penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. 2penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumntasi dan informasi;
  3. 3penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan infromasi;
  4. 4penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  5. 5mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan koordinasi hukum;
  6. 6mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi/RB;
  7. 7mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Laporan Kinerja Perangkat Daerah dan laporan kinerja lainnya yang menjadi urusan Bagian Hukum; dan
  8. 8pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Sumber : Peraturan Bupati Kutai Timur No. 40 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Sekretariat Daerah.