Kembali ke daftar
Peraturan BupatiBerlakuNomor 1
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah
Tentang Jenis Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Informasi Dokumen
Jenis DokumenPeraturan Bupati | Nomor1 | Tahun2026 |
Status BerlakuBerlaku | Tanggal Penetapan20 Januari 2026 | Tanggal Pengundangan20 Januari 2026 |
Bidang UrusanKepegawaian | ||
Abstrak
Bahwa untuk mewujudkan keseragaman, identitas, kewibawaan, disiplin, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan pedoman mengenai pakaian dinas beserta atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur jenis pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Upacara (PDU), pakaian seragam batik KORPRI, pakaian khas daerah, serta ketentuan mengenai model, spesifikasi, atribut, kelengkapan, penggunaan, warna jilbab, spesifikasi kain, ikat pinggang, sepatu, dan tanda pengenal yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024
Kata Kunci
ASNPakaian Dinas