Kembali ke daftar
Peraturan BupatiBerlakuNomor 3

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Kepada Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009

Informasi Dokumen
Jenis DokumenPeraturan Bupati
Nomor3
Tahun2009
Status BerlakuBerlaku
Tanggal Penetapan19 Januari 2009
Tanggal Pengundangan19 Januari 2009
Bidang Urusan—
Bidang HukumHukum Umum
Tempat TerbitKAB. KUTAI TIMUR
Tahun Terbit2009
PenandatangananH. ISRAN NOOR
Pengarang1
Subjek
KEUANGAN
BahasaIndonesia
SumberBD KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2009